Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Grup WhatsApp Dikabarkan Bisa Disadap Polisi, Ini Kata Facebook

image-gnews
Ilustrasi logo Instagram, Facebook, Whatsapp
Ilustrasi logo Instagram, Facebook, Whatsapp
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi pesan WhatsApp dikabarkan bisa disadap oleh pihak kepolisian atau pemerintah. Namun, ketika dikonfirmasi, induk perusahaannya, Facebook, membantah hal tersebut.

"Tidak dong, kan personal chat dan group semuanya pakai end to end encryption," ujar Juru Bicara Facebook Indonesia kepada Tempo melalui pesan pendek, Senin, 17 Juni 2019.

Sebelumnya dikabarkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai melakukan patroli siber hingga ke Grup WhatsApp yang sering kali menyebarkan informasi palsu atau hoax.

Grup WhatsApp diawasi di antaranya karena peredaran hoax belakangan lebih dominan ketimbang lewat media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter.

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rickynaldo Chairul menyebutkan penyebar hoax sudah mulai berpindah dari media sosial ke Grup WhatsApp karena dinilai lebih aman dan tidak akan ditangkap Kepolisian. Padahal, Kepolisian saat ini juga sudah mulai masuk ke grup-grup WhatsApp.

"Mereka kan berpikir menyebarkan hoax di Grup WhatsApp itu lebih aman dibandingkan di media sosial. Karena itu kami melakukan patroli siber di grup-grup Whatsapp juga selain di media sosial," kata Ricky akhir pekan lalu.

Mengutip laman news18, beberapa waktu lalu, WhatsApp cukup memperhatikan keamanan dan privasi pengguna. Namun, aplikasi olah pesan ini juga bekerja sama dengan pemerintah dan polisi kapan pun jika diperlukan. WhatsApp juga telah berbagi pedoman bagi petugas penegak hukum yang mencari catatan dari sana.

Director of Communications WhatsApp Carl Woog dalam kunjungannya ke India 2017 lalu, telah mengklarifikasi cara perusahaan menangani permintaan pemerintah akan informasi pengguna tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami adalah bagian dari Facebook dan berkontribusi pada laporan transparansi Facebook. Secara umum, kami bekerja erat dengan pemerintah kapan pun diperlukan, jika ada insiden kritis atau ketika mereka (pemerintah) ingin menjangkau kami," kata Woog. "Tapi karena enkripsi end to end diaktifkan secara default, isi pesan tak bisa dilihat siapa pun kecuali pengirim dan penerima."

WhatsApp hanya memberi tahu pihak terkait bahwa aplikasi perusahaan tidak dapat menyediakan isi pesan karena obrolan dienkripsi. WhatsApp secara resmi mengkonfirmasi bahwa tidak ada pintu belakang untuk mencegat obrolan WhatsApp terenkripsi.

Selain itu, WhatsApp tidak pernah menyimpan obrolan di servernya, bahkan sebelum memperkenalkan enkripsi end to end. Hanya pesan yang tidak terkirim yang sebelumnya disimpan di server WhatsApp, tapi secara otomatis dihapus setelah 30 hari.

Lalu bagaimana WhatsApp merespons permintaan pemerintah? Bagi mereka yang tidak sadar, WhatsApp mengumpulkan beberapa metadata pengguna yang dapat diteruskan ke lembaga penegak hukum jika permintaan dilakukan melalui saluran yang tepat.

Kasus-kasus pengadilan dilaporkan mengungkapkan bahwa WhatsApp menyimpan metadata yang jelas seperti nama pengguna, nomor ponsel, jenis perangkat, jaringan seluler, nomor ponsel orang yang dihubungi di WhatsApp, data pada halaman web yang dikunjungi melalui aplikasi, waktu obrolan, durasi obrolan, alamat IP, lokasi dan kontak.

Facebook juga dilaporkan akan memberi tahu pengguna saat akun mereka sedang diselidiki (jika tidak dibatasi oleh pemerintah). Namun, untuk WhatsApp, tidak ada konfirmasi yang sama.

NEWS18 | WHATSAPP BLOG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

19 jam lalu

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.


Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

1 hari lalu

Sebagai platform komunikasi yang banyak digunakan orang, WhatsApp juga dapat digunakan melalui laptop. Ini cara download WhatsApp di laptop. Foto: Canva
Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa tidak bisa daftar WA? Ini penyebab dan cara mengatasinya yang bisa dilakukan.


Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

1 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

2 hari lalu

Polisi lalu lintas menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.


Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

5 hari lalu

WhatsApp kini memungkinkan penggunanya menggunakan 1 akun melalui 2 HP. Ini cara buka WhatsApp di 2 HP yang berbeda tanpa aplikasi tambahan. Foto: Canva
Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

Nada dering WA bisa dicustom sesuai keinginan. Berikut cara buat nada dering WA sebut nama yang bisa Anda lakukan tanpa tambahan aplikasi.


Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

5 hari lalu

Dua orang anak suku bajo membaca buku sambil menunggu perahu tumpangan untuk mengantarnya ke sekolah di Pulau Papan, Desa Kadoa, Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, (13/5). Anak suku Bajo hanya bersekolah hingga tingkatan SD karena tingkatan SMP harus menyeberang ke pulau lain dengan jarak yang lebih jauh. TEMPO/Fahmi Ali
Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.


Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

7 hari lalu

Uji terbatas chatbot Meta AI di versi terbaru aplikasi WhatsApp. Foto : Gsmarena
Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

Berikut ini cara kirim foto HD WhatsApp untuk menjaga kualitas foto yang dikirimkan agar tidak pecah untuk keluarga, teman, hingga kerabat.


2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

12 hari lalu

Memori penyimpanan WhatsApp harus rutin dibersihkan agar kinerja aplikasi tidak lemot. Ini cara bersihkan penyimpanan WhatsApp. Foto: Canva
2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

Ada beberapa cara blur WhatsApp Web di Chrome agar chat rahasia Anda tidak dibaca orang lain. Berikut ini beberapa tata caranya.


3 Cara Mengembalikan Chat WhatsApp yang Terhapus atau Hilang

12 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
3 Cara Mengembalikan Chat WhatsApp yang Terhapus atau Hilang

Terkadang chat dihapus karena memori penuh, namun ada riwayat chat di WhatsApp yang tiba-tiba dibutuhkan. Begini cara mengembalikannya.